1.043 Napi Lapas Lowokwaru Dapat Remisi Khusus Lebaran

MALANGVOICE – Sebanyak 1.043 narapidana Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang mendapat remisi di Hara Raya Idul Fitri 2020.

Kalapas Kelas 1 Lowokwaru Malang, Anak Agung Krisna, mengatakan, para napi yang mendapat pengurangan masa hukuman khusus lebaran ini sudah memenuhi syarat. Antara lain berkelakuan baik, menjalani 6 bulan pidana, stausnya napi, dan tidak melakukan pelanggaran selama masa tahanan, serta untuk PP 99 wajib adanya JC.

“Remisi paling sedikit 15 hari sampai 2 bulan. Ada juga yang langsung bebas dua orang mrndapat RK II serta tambahan program integrasi,” katanya, Sabtu (23/5).

Selain napi pidana umum, ada satu napi teroris yang mendapat remisi. Napi itu secara sadar sudah mengakui kedaulatan NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Satu napi itu jadwalnya bebas bersyarat akhir bulan ini (Mei),” ujarnya.

Penyerahan remisi dilakukan pada Minggu (24/5). Anak Agung berharap remisi ini bisa menjadi motivasi warga binaan lapas atau napi mendapat hak dan berbuat baik.

“Kami berharap para napi ini berbuat baik ke depannya,” ia menandaskan.

Saat ini total warga binaan lapas Kelas 1 Lowokwaru berjumlah 2.847 orang.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait