Waduh, Tunjangan Guru Honorer SMA/SMK di Kota Malang Batal Cair

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Zubaidah. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Guru honorer SMA/SMK di Kota Malang dipastikan tidak mendapat kucuran tunjangan Guru Tidak Tetap (GTT). Pasalnya, plot anggaran yang sudah disiapkan dicoret dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2017.

Nominal anggaran yang dicoret itu sebesar Rp 2,7 miliar. Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kota Malang, Wasto, mengatakan, pencoretan ini telah melalui pertimbangan matang.

“Tunjangan GTT dicoret karena pihak provinsi belum siap. Sebenarnya sudah dianggarkan Rp 2,7 miliar, rencananya disalurkan ke guru,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) itu.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang, Zubaidah, menjelaskan, ketidaksiapan Pemerintah Provinsi adalah dalam hal administrasi. Seperti diketahui, mulai tahun ini pengelolaan SMA/SMK di kota/kabupaten dialihkan ke provinsi.

Kebijakan itu berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan guru SMA/SMK yang ikut dikelola provinsi. Pada tunjangan GTT ini, plot anggaran sebenarnya berasal dari APBD Kota Malang.

“Anggaran kota dikirim ke provinsi untuk diteruskan kepada para guru. Nah ini belum bisa. Perlu siapa yang ditugasi mendata, perlu penanggung jawab teknis pelaksanaan,” urainya.

Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini merinci, nominal tunjangan yang batal cair sebesar Rp 500 ribu per bulan selama setahun. “Akhirnya tidak bisa disalurkan. Kalau untuk PAUD/TK, SD, dan SMP sudah cair rutin per bulan Rp 500 ribu,” pungkas Zubaidah.(Choi/Ak)