Urung Studi Banding ke Kudus, Ranperda KTR Dikebut

Anggota Pansus Ranperda KTR DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Rencana studi banding DPRD Kota Malang ke Kudus dalam rangka penyempurnaan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) urung dilakukan. Hal ini diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR, Choeroel Anwar.

“Awalnya memang sebagian besar Pansus menginginkan studi banding untuk penyempurnaan. Saya pikir tidak harus, karena terkait anggaran dan butuh waktu,” ungkapnya kepada MVoice belum lama ini.

Di sisi lain, kebutuhan masyarakat akan adanya Perda KTR amat mendesak. Apalagi, sejak diterbitkannya PP No 109 Tahun 2012, setiap daerah harus memiliki Perda KTR.

Di Kota Malang, rancangan regulasi tingkat regional ini sebenarnya sudah dilempar sejak 2015 silam, namun pembahasan mengalami tarik ulur sampai saat ini. Choeroel mengklaim, saat ini sudah tidak ada pihak yang menolak Ranperda KTR.

“Sebetulnya sejak awal tidak ada penolakan, hanya butuh penjelasan. Perda ini segera dibutuhkan masyarakat dan tidak perlu ada perubahan signifikan. Saya pikir harus segera digedok,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliasni Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) merekomendasikan agar Ranperda KTR dibahas secara komprehensif. Ketua AMTI, Budidoyo, menegaskan, semangat dalam perancangan ini jangan sampai melarang, tetapi mengatur.

“Bisnis rokok ini legal, sehingga perlu diatur, bukan dilarang. Kami tidak menolak Perda, namun harus ada solusi bagi perokok, misalnya harus ada area khusus merokok di KTR,” pungkasnya.(Coi/Yei)