Tak Kantongi Izin, Dewan Hentikan Pengeboran Ilegal

Anggota DPRD Kota Batu, Katarina Dian saat Sidak di pengeborann ilegal.(Miski)
Anggota DPRD Kota Batu, Katarina Dian saat Sidak di pengeborann ilegal.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Batu, Katarina Dian, menghentikan proses pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (12/10).

Pengeboran yang dilakukan pihak Ponpes Al-Izzah itu belum mengantongi izin. Terlebih lagi pengeboran dilakukan di daerah resapan air.

“Saya minta hari ini juga dihentikan proses pengeboran. Duduk bareng dan urus izinnya dulu, tapi setahu saya daerah resapan tidak boleh,” tegasnya saat inspeksi mendadak (Sidak) bersama Kepala Desa Sumberejo, beberapa menit lalu.

Politisi Gerindra itu kaget saat kepala desa tidak tahu menahu adanya kegiatan pengeboran.

“Proseduralnya harus izin mulai desa sampai pemerintahan kota. Bukan lantas asal bangun,” sesal dia.

Ia mengaku spontanitas mengecek langsung pengeboran tersebut setelah ada laporan dari masyarakat.

Bahkan, aktivitas pengeboran berdampak pada aliran air ke masyarakat mati selama tiga bulan.

“Sumber Umbul yang selama ini menghidupi masyarakat kurang lancar aliran airnya,” pungkas dia.