Tabrani: Perda Tanggal 30 Februari karena Human Error!

Perda Tanggal 30 Februari

MALANGVOICE – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Tabrani, pada pertemuan dengan Aliansi dan DPRD, mengaku akan mengecek ulang penetapan tanggal 30 Februari 2014 dalam Perda No 1 tahun 2014.

Ia mengaku, bisa saja ada human error dalam penetapan tanggal. “Nanti akan kami cek bagaimana Perda itu, namanya juga manusia,” tukas Tabrani.

Pandangan lain juga dilontarkan dalam rapat ini, dimana pasal 59 Perda No 1 Tahun 2014, disebutkan, aturan itu diundangkan pada Bulan Juni, dan hal itu yang harus jadi acuan.

Sementara koordiantor Aliansi Anti Toko Modern Ilegal, Soetopo Dewangga, menegaskan, jika memang Perda No 1 Tahun 2014 cacat, maka acuan verifikasi faktual toko modern harus menggunakan Perda No 8 tahun 2010.

“Artinya, jika pakai alat ukur Perda 8 Tahun 2010, semua toko modern di Kota Malang ilegal. Pasal 25 menyatakan, toko modern harus punya IUTM, sedangkan di loket BP2T tidak ada loket untuk IUTM itu,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati, dengan tegas meminta agar Perda itu diubah, karena cacat secara hukum.

“Segeralah diubah, kalau tidak, kami yang akan mengajukan perubahan Perda itu, karena sudah cacat secara hukum,” tegas Sulik.

Seperti diketahui, Perda 30 Februari 2014 muncul saat Aliansi Anti Toko Modern Ilegal mengkaji keberadaan Perda No 1 Tahun 2014 yang dijadikan sandaran Pemerintah Kota Malang untuk membenarkan izin toko modern, tanpa ada Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Pada Pasal 59 ayat (1) Perda tersebut, IUTM dipersamakan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Nahasnya, Perda yang dijadikan sandaran ternyata diundangkan pada 30 Februari 2014, angka yang tidak pernah ada dalam penanggalan Masehi.