Selingkuh, Anggota DPRD Kabupaten Malang Dibui

Ketua DPDD Kabupaten Malang, Hari Sasongko (tika)
Ketua DPDD Kabupaten Malang, Hari Sasongko (tika)

MALANGVOICE – Akhirnya, Lukito Eko Purwandono, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, harus masuk penjara. Pasalnya, dia telah melakukan perselingkuhan dengan Itje Tresnawati.

Kepastian masuknya Lukito ke hotel prodeo diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Slamet SH, saat dihubungi Rabu (19/10). “Sudah berangkat ke Lapas Lowokwaru,” jelas dia.

Slamet mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus Lukitolah yang melakukan pemanggilan. Lukito kooperatif dan mau menyerahkan diri.

Selanjutnya Kejaksaan mengirim mantan politikus Nasdem ini ke Lapas Lowokwaru untuk menjalani hukuman selama lima bulan.

“JPU-nya yang melakukan pemanggilan. Sekarang sudah dieksekusi,” tandas Slamet.

Meski begitu, Lukito masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif. Pasalnya, dewan tidak bisa melakukan pemecatan terhadap warga Kalipare itu.

“Kita nggak bisa langsung pecat, malah salah,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko saat ditemui di gedung dewan, Rabu (19/10).

Dia menjelaskan, putusan kasus perdata Lukito yang menggugat kasus pemecatan keanggotaan partai oleh DPD Nasdem Kabupaten Malang.

“Putusan pemecatan dari Gubernur juga menunggu inkracht kasus perdatanya,” tegas dia.