REI: Izin Rumah Bersubsidi Dipangkas, Petugas Harus Responsif

Rumah bersubsidi berjajar rapi siap untuk dihuni (ilustrasi / fia)

MALANGVOICE – Kementerian Dalam Negeri melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan pemangkasan proses perizinan pembangunan rumah tapak bersubsidi, dari 44 tahapan menjadi hanya delapan tahapan.

Kebijakan itu disambut baik Real Estate Indonesia (REI) Malang, karena akan membantu mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat pra sejahtera.

Ketua DPD REI Komisariat Malang, Umang Gianto, mengatakan, seharusnya penyederhanaan izin rumah bersubsidi sangat bagus untuk pemenuhan kebutuhan hunian. Hanya saja, jika penyederhanaan itu tidak dibarengi dengan petugas yang responsif, maka kebijakan itu tidak akan efektif.

“Idealnya, perizinan yang tahapannya pendek, penyelesaiannya juga lebih cepat. Tapi jika ternyata delapan tahapan penyelesaiannya lebih lama dari 44 tahapan. Ya lebih baik yang tahapannya banyak,” urai dia.

Menurutnya, penyediaan rumah bersubsidi merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, realisasi kebijakan itu harus ada pengawasan di lapangan, sehingga tidak terjadi petugas mempersulit perizinan pembangunan rumah yang notabene program pemerintah.