Proses Hukum Kades Bocek Mandeg, Dewan: Warga Akan Lapor Kejaksaan dan Turun Jalan

ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin.(Miski)
ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin.(Miski)

MALANGVOICE – Kepala Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD). Besarannya mencapai sekitar Rp 174 juta.

Penyalahgunaan tersebut terkuak setelah Inspektorat turun dan mengecek laporan APBDes Desa Bocek 2015 lalu. Di antaranya untuk drainase, pavingisasi dan insentif bagi 42 takmir.

Setiap takmir dapat Rp 200 ribu per tahun. Kalau ditotal, anggaran insentif sebesar Rp 8,400 juta, tapi di laporan tertulis Rp 21 juta.

“Drainase dan paving juga fiktif, ada di laporanz tapi pembangunannya tidak terlaksana,” kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, Rabu (26/7).

Atas hal itu pula, Desa Bocek tidak bisa mencairkan Alokasi Dan Desa dan Dana Desa tahap 1 2017. Bahkan, kasus yang diduga ada unsur kesengajaan ini telah dilaporkan ke Polres Malang. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan.

Menurut Muslimin, Inspektorat memberi waktu hingga 31 Agustus agar Kades Bocek mengembalikan uang tersebut. Sampai sekarang baru sekitar Rp 75 juta dikembalikan.

“Warga menghendaki proses hukum tetap berjalan. Kabar yang saya terima, warga akan melapor ke Kejaksaan dan turun jalan. Prinsipnya, dewan juga menghendaki adanya proses hukum,” jelas politisi PKB ini.

Ditanya soal pembangunan di desa, Muslimin, memastikan pembangunan tetap berjalan. Warga Desa Bocek saling gotong royong membangun drainase dan perbaikan jalan.

“Tanpa campur tangan pemerintah desa. Memang, ADD dan DD perlu dicairkan, mengingat alokasinya diprioritaskan pembangunan desa, tapi karena ada kasus, makanya dipending dulu,” tandas dia.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria