PNS Terlibat Teroris Bakal Dipecat

Rendra Kresna
Rendra Kresna

MALANGVOICE – Achmad Ridho Wijaya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Malang yang tersangkut kasus teroris akan diberhentikan secara tidak terhormat oleh Pemkab Malang.

“Dia sering tidak masuk. Aturannya, jika PNS tidak masuk selama 46 hari. Akumulasi ya, bukan berturut-turut, itu akan diberhentikan. Tetapi terlibat terorisme itu juga masuk pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Bupati Malang, Rendra Kresna.

Ia mengatakan, kendati secara jelas bisa diberhentikan dengan tidak hormat, Ridho yang menjabat Kepala Seksi Simpul Transportasi Dishubkominfo Kabupaten Malang tersebut baru bisa diberhentikan setelah melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

“Di BAP dulu oleh inspektorat, baru setelah itu keluar surat pemberhentian sebagai PNS,” imbuh Rendra.

Berkaca dari kejadian itu, Rendra menghimbau PNS di lingkungan Pemkab untuk berjihad, namun tidak dalam arti sempit. ia mencontihkan, jihad bisa dilakukan dalam bentuk memberantas kemiskinan dan kebodohan.

“Buat apa jauh-jauh jihad ke negara lain. Di lingkungan sini masih banyak kemiskinan dan kebodohan. Itu yang harus di-jihad-i,” kata dia.