Pemberian CSR Dinilai Gadaikan Kesehatan Masyarakat

Ranperda KTR dan Bayang CSR Industri Rokok di Kota Malang

Taman Bentoel Trunojoyo dipugar melalui dana CSR PT Bentoel Group. Branding dan nama perusahan terpahat di prasasti yang terpasang di taman.(Miski)
Taman Bentoel Trunojoyo dipugar melalui dana CSR PT Bentoel Group. Branding dan nama perusahan terpahat di prasasti yang terpasang di taman.(Miski)

MALANGVOICE – Wahana Lingkungan (Walhi) menyoroti fenomena pemberian CSR perusahaan rokok untuk pemugaran taman. Penyaluran dana sosial perusahaan rokok dianggap kurang tepat.”Kurang etis saya kira. Sama saja pemerintah menggadaikan kesehatan masyarakat,” kata Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara.

PT Bentoel Group menyalurkan dana CSR melalui Pemkot Malang dalam empat tahun terakhir. Diawali dengan pemugaran Taman Bentoel Trunojoyo. Taman yang dilengkapi fasilitas bermain, kesehatan dan taman belajar tersebut menghabiskan Rp 2,5 miliar, diresmikan Wali Kota Malang, HM Anton bersama perwakilan PT Bentoel, pada 1 Juni 2014 silam.

Tahun berikutnya, giliran Taman Kunang-kunang di Jalan Jakarta yang dipugar. PT Bentoel menghabiskan Rp 2 miliar dalam proyek ini. Perusahaan yang sebagian besar sahamnya dipegang British American Tobacco (BAT) juga merevitalisasi Taman Slamet pada 2016. Dana sebesar Rp1 miliar dikucurkan guna mempercantik taman yang berada di Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen.

Pada 2017, PT Bentoel memugar Taman dan Pedestrian Dieng dengan dana CSR Rp 1 miliar. Di setiap taman, tertera branding dan nama PT Bentoel selaku penyalur CSR. Selang beberapa bulan, PT Bentoel menyerahkan perlengkapan elektronik sebanyak 600 unit. Diberikan kepada masyarakat, meliputi laptop, CPU, monitor, printer, proyektor dan elektronik lainnya.

Pupung, sapaan akrabnya menyarankan, dana sosial perusahaan rokok lebih tepat untuk membangun sarana prasarana kesehatan, klinik khusus penderita akibat rokok atau juga bisa diwujudkan melalui program asbak berjalan-untuk mengurangi sampah puntung rokok.

Kaitan dengan lingkungan, asap rokok menyebabkan polusi dan mengurangi keberadaan udara sehat. Budaya membuang puntung rokok sembarangan menyebabkan puntung rokok berserakan di mana-mana. Selain itu, puntung rokok (filter) kategori sampah yang tidak bisa terurai.

“Akhirnya mengkaburkan kebenaran bahwa rokok itu bahaya. Tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga soal lingkungan,” jelas Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang ini.

Kondisi tersebut juga disesalkan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Pemkot Malang seolah mendua dalam kebijakannya. Apalagi, branding perusahaan rokok penyalur CSR tertera di semua taman.

“Meski di taman dilarang ada aktivitas berhubungan dengan rokok. Tapi, itu sama dengan mempromosikan produk rokok,” kata Juru Bicara Komnas Pengendalian Tembakau, Nina Samadi, melalui pesan singkat WhatsApp.

Pihak PT Bentoel membantah jika pemberian CSR sarat dengan kepentingan. Tuduhan PT Bentoel merayu Pemkot Malang dan Pansus Ranperda KTR melalui CSR hanya omong kosong belaka. ”Tidak benar itu. Tidak ada kaitannya. Murni tanggung jawab sosial ke masyarakat,” jelas Regulatory Affairs Manager PT Bentoel International Investama Tbk Malang Office, Jawa Timur, Eko Soendjojo.

“Dana CSR sepatutnya dikembalikan ke masyarakat. Di setiap taman yang dipugar, ada tanda larangan merokok,” lanjut Eko menjelaskan.

MVoice sebelumnya juga telah mengajukan konfirmasi via email-ditujukan ke Presiden Komisaris Independen PT Bentoel Group, Hendro Martowardojo, pada 14 Juni. Namun, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak Bentoel. Pertanyaan yang dikirim ke email Communication Manager PT Bentoel, Nuranisa Putri Matahari, tak terbalas.

Program CSR merupakan inisiatif pihak perusahaan. Pemkot Malang membuka diri bagi perusahaan yang ingin menyalurkan dana sosialnya di Kota Malang-selama tidak meyalahi aturan yang ada. Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Pemkot Malang memberi keringanan bagi perusahaan yang memberikan CSR ke Kota Malang, yakni diskon pajak sebesar 15 persen. Mengacu Perda nomor 2 tahun 2015 sebagai penyempurnaan Perda tahun 2010. Nilai keringan pajak tidak seluruhnya 15 persen, tetapi bervariasi antara 10 persen hingga 15 persen dari nilai pajak sebesar Rp11 juta sampai Rp20 juta.

Selain PT Bentoel, sejumlah perusahaan juga menyalurkan CSR di Kota Malang. Di antaranya pemugaran Alun-alun Merdeka oleh Bank BRI, Taman Merbabu CSR dari PT Beiersdorf Indonesia melalui bendera NIVEA Cares for Family. Taman dan RTH Malabar dari PT Otsuka, dan Taman Bugar Merjosari dari PT Nikko Steel.

“Dengan harapan perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan berinvestasi di Kota Malang tidak melarikan dana CSR-nya ke daerah lain. Dana CSR ini tetap dikucurkan untuk kepentingan dan peningkatan pelayanan warga Kota Malang,” kata Kepala Dispenda, Ade Herawanto, seperti dikutip dari Bisnis.com, terbit Jumat (18/3/16).

Perusahaan rokok memang berkontribusi bagi pemasukan negara. Namun, jumlahnya tidak seberapa dibandingkan biaya kesehatan yang dikeluarkan pemerintah setiap tahunnya. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diperoleh Pemkot Malang sebesar Rp58,3 miliar tahun 2015 dan pada tahun 2016 sebesar Rp60,5 miliar. Besaran DBHCT tahun 2017 belum diketahui.

Sedangkan, pendapatan dari iklan rokok meliputi pajak reklame tetap, insidentil dan kendaraan dari perusahaan rokok di Kota Malang, tahun 2014 sebesar Rp 4,9 miliar tersebar di 8.114 titik. Tahun berikutnya, dari 6.132 titik, pendapatan sebesar Rp 1,8 miliar, dan dari 235 titik menghasilkan pemasukan Rp 412 juta di tahun 2016. Pendapatan pajak reklame keseluruhan di Dispenda tahun 2015 dan 2016 masing-masing, Rp 19,56 miliar, Rp 18,67 miliar dan 2017 dipatok Rp 19,17 miliar.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria