Pekan Depan, Pemkot Beri Pendampingan Hukum Empat Tersangka

Ilustrasi tindak pidana. (Anja Aronawa)
Ilustrasi tindak pidana. (Anja Aronawa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang memastikan pendampingan hukum pada empat tersangka dugaan proyek fiktif Dinas Pasar bakal diberikan mulai pekan depan. Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Hukum Pemkot, Tabrani SH.

Setelah sebelumnya dia tak banyak komentar terkait kasus ini, Jumat (28/10) hari ini, akhirnya pria yang baru saja pulang menjalankan ibadah haji itu angkat bicara. Tabrani menyebut, saat ini pihaknya masih mendalami materi delik aduan kasus ini.

Dia tidak membantah, saat pemanggilan pertama oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, keempat tersangka belum mendapat pendampingan hukum. Pekan depan, dia menjamin pendampingan itu sudah bisa diberikan.

Sebenarnya, lanjut Tabrani, seluruh materi sudah diterima Pemkot. Hanya saja, Bagian Hukum perlu waktu memahami seutuhna. “Kami masih mencari pendamping yang tepat. Bisa pergawai Pemkot, bisa juga orang luar,” tandasnya.

Terkait pemanggilan perdana keempat tersangka, Tabrani menyanggah jika ketidakhadiran para tersangka sebagai upaya mangkir. “Kami sudah mengirim surat kepada Kejari kok, enggak mangkir. Kami jelaskan di surat itu, belum bisa hadir karena belum ada pendampingan hukum,” pungkasnya.