Maling Bermodus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Gelar kasus kasus pencurian pecah kaca. (deny)

MALANGVOICE – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diekspos di Mapolres Malang Kota, siang tadi, dengan pelaku Dimas Putra Fajar (32), seorang supir travel di Kota Malang, kos di kawasan Dinoyo.

Warga Wonokromo, Surabaya, itu ditangkap petugas pada 1 November lalu. Di hadapan petugas, ayah dua orang anak itu mengaku tidak ada niatan melakukan pencurian.

Ia mencuri saat melintas di kawasan parkiran FIA UB, 11 Oktober, pukul 16.00 WIB. Saat itu ia melihat mobil Kijang, di dalamnya ada sebuah tas milik mahasiswa UB. Saat itulah baru muncul pikiran jahat, ingin menguasai barang di dalam mobil itu.

“Pelaku menemukan potongan besi yang digunakan umtuk memecah kaca mobil bagian kanan belakang. Usai memecahkan kaca, Dimas lari membawa barang korban,” tutur Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, saat gelar kasus, siang tadi.

Pelaku ditangkap di depan Stasiun KA Kota Baru Malang, saat hendak pulang ke Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga milik korban, satu buah laptop, tv mobil, hard disk, dan modem.

Dari penggeledahan itu juga ditemukan satu kunci T milik tersangka. Akhirnya Dimas mengaku pernah mencuri motor di kawasan Kedung Kandang. “Saat ini kami masih lakukan pengembangan,” lanjut Nunung.

Atas perbuatannya itu, residivis kasus jambret di Surabaya pada 2008 silam itu terancam pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.