Kini, Main Layangan Tak Bisa Sembarangan, Kenapa?

Surat peringatan dari Lanud Abdulrachman Saleh

MALANGVOICE – Baru-baru ini Danlanud Abdulrachman Saleh, Marsma TNI Djoko Senoputro, mengeluarkan surat imbauan dan peringatan, tepatnya pada 14 Juli lalu dengan Nomor B/374/VII/2016.

Salah satu poin yang ada di surat yang langsung ditandatangani Djoko itu, menyebutkan, hingga radius 15 kilometer dari Lanud Abdulrachman Saleh, diimbau dan diperingatkan untuk tidak menggunakan serta memanfaatkan wilayah udara terbuka untuk tidak menerbangankan layang-layang.

“Kami membuat surat imbauan dan peringatan itu berdasarkan UU RI nomor 1 tahun 2009 mengenai keselamatan penerbangan wilayah udara RI,” jelas Djoko kepada MVoice, beberapa menit lalu.

SPDalam surat itu bukan hanya layang-layang yang dilarang diterbangkan, namun juga melepaskan balon gas, mengoperasikan laser pointer dengan mengarahkan ke atas, serta mengoperasikan drone dan paralayang dan paramotor tanpa izin dari pihak Lanud.

Dia menambahkan, laser pointer yang sinarnya memiliki jangkauan jauh ini dapat mengganggu konsentrasi pilot yang menerbangkan pesawat malam hari.

Beruntung bandara di Malang tidak memiliki jam operasional hingga malam hari.

“Kegiatan itu semua dapat menganggu keselamatan penerbangan. Jika layang-layang atau balon gas ketika diterbangkan, masuk engine pesawat, bisa meledak pesawatnya Membahayakan penumpang,” jelas dia.

Menurutnya, surat itu merupakan salah satu cara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menerbangkan balon gas atau layang-layang di kawasan bandara.

“Sudah kami sosialisasikan kepada kades di sekitar Lanud,” tandasnya.