Kelalaian Keeper? Kasus Macan Jatim Park Masih Diselidiki

Leonardus-Simarmata-(anja)
Leonardus-Simarmata-(anja)

MALANGVOICE – Siswi TK Dharma Wanita, Doho, Kediri, Putri (4), terluka parah dicakar anak harimau saat berwisata ke kebun binatang di kawasan wisata Jatim Park II, Batu, Malang, Selasa (14/3). Alhasil, wahana potret dengan satwa ditutup sementara.

Saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan. Kapolres Batu, Akbp Leonardus Simarmata mengatakan, saat ini polisi sedang mencari dua barang bukti. Polisi juga sedang menyelidiki keterangan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), saksi di TKP, korban, dan pelapor.

Penetapan tersangka juga harus menunggu gelar perkara. Leo memerlukan pembanding antara SOP (Standart Operasional Prosedur) dengan keterangan saksi.

“Dalam kegiatan berfoto dengan binatang itu (macan) pasti ada SOP nya. Barulah kami bandingkan, apakah SOP itu dilanggar atau tidak,” kata Leo beberapa menit lalu.

Jika benar SOP itu dilanggar, pihak yang lalai bisa terjerat Pasal 360 KUHP Pasal 1: Kelalaian yang bisa menyebabkan orang lain terluka.

Terpisah, marketing dan PR Jatim Park Group, Titik S Ariyanto, mengatakan pihak manajemen belum dapat memastikan kapan wahana tersebut akan dibuka kembali.

“Usai kejadian lokasi pemotretan dengan harimau ditutup, dan kini tim kami masih terus koordinasi dengan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur,” kata Titik.