Resmi Dilarang, Dishub Gencar Razia Taksi Online

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merazia taksi online. (Muhammad Choirul)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merazia taksi online. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang gencar menggelar razia gabungan bersama Dishub Jatim dan TNI-Polri. Sasaran utama dalam razia, yakni taksi online yang masih nekat beroperasi.

Pasalnya, saat ini Pemkot telah resmi melarang taksi online beroperasi hingga April mendatang, seiring berlakunya hasil revisi Permenhub No 32 Tahun 2016. Jumat (17/3) hari ini, razia digelar di Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Kamis (16/3) kemarin, razia juga digelar bertempat di Taman Krida Budaya Jawa Timur, Jalan Soekarno-Hatta. “Ya, hari ini merupakan kelanjutan razia kemarin,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Kota Malang, Raymond G Matondang.

Selain menyasar taksi online, Razia juga dikenakan kepada angkutan barang. “Razia semacam ini akan terus digencarkan. Harapannya, kendaraan angkutan harus sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan,” pungkasnya.