Ini Alasan Dispendukcapil Keluarkan Surat Keterangan Sementara

Kadispendukcapil, Purnadi (tika)

MALANGVOICE- Keluhan sebagian warga Kabupaten Malang yang mengurus E-KTP berbulan-bulan, namun hanya mendapatkan surat keterangan, akhirnya ditanggapi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi.

Saat ditemui di ruangannya, Jumat (14/10), dia menjelaskan bahwa pemberian surat keterangan itu ada dasarnya.

Dasarnya adalah surat dari Kemendagri, dengan nomor 471.13/10231/dispendukcapil, yang dikirimkan ke masing-masing dinas 29 September lalu.

Edaran ini berbunyi, format surat keterangan sebagai pengganti KTP-E atau E-KTP.

“Bisa digunakan untuk semua keperluan, sama halnya dengan E-KTP. Kepolisian juga sudah tahu mengenai fungsi surat keterangan ini,” tegas dia.