Granat Dorong Perancangan Perda tentang Pemberantasan Narkoba

DPC Granat Kota Malang menunjukkan Perwal No 40 Tahun 2013 yang tersimpan dalam bentuk digital. (Muhammad Choirul)
DPC Granat Kota Malang menunjukkan Perwal No 40 Tahun 2013 yang tersimpan dalam bentuk digital. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Malang, Dito Arief, mendorong eksekutif dan legislatif merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hal ini menyusul kedaluarsanya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Kebijakan dan Strategi Daerah P4GN. Senin (27/2), Granat telah beraudiensi dengan Wakil Wali Kota, Sutiaji, di Balai Kota, menyampaikan saran ini.

(Baca juga: Oala, Perwal Pemberantasan Narkoba di Kota Malang Sudah Kedaluarsa)

“Pak Sutiaji menyampaikan akan dibahas lebih lanjut, karena beliau ternyata baru tahu kalau Perwal itu sudah kedaluarsa,” kata Dito.

Perlunya aturan berupa Perda, menurut Dito amat mendesak. Pasalnya, secara nasional pemerintah sudah menetapkan darurat narkoba, sehingga perlu diterjemahkan dengan regulasi di tingkat regional.

“Karena di Kota Malang belum ada regulasinya, padahal di sini banyak tempat hiburan. Selain itu, banyak juga pelajar dan mahasiswa yang sangat rawan jadi sasaran peredaran narkotika,” pungkasnya.