ER Jaminkan Diri Terkait Penangguhan Penahanan Sinal

Kepala Diskop Kota Batu Tersangka

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, saat menghadiri lomba fotografi di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Minggu (23/7). (Aziz Ramadani)
Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, saat menghadiri lomba fotografi di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Minggu (23/7). (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Demi pejabatnya, Sinal Abidin, tak ditahan, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjaminkan dirinya. Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Batu ini juga berjanji akan mengikuti proses hukum pejabat eselon II.b itu sesuai aturan.

“Saya berharap (Sinal Abidin) jadi tahanan luar. Surat penangguhan Jumat lalu (21/7) sudah diserahkan. Jaminannya saya sendiri,” kata Eddy Rumpoko ditemui MVoice, Minggu (23/7).

Pria akrab disapa ER ini berjanji akan mengikuti dan menghormati jalannya proses hukum Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu itu sesuai prosedur yang berlaku. Dalam surat penangguhan, ER juga menyakinkan pihak penegak hukum bahwa tidak akan ada upaya melawan hukum sesuai KUHAP. Baik itu upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan berlaku tidak kooperatif.

“Sebab kami masih butuh tenaganya (Sinal Abidin). Diakhir periode saya, semua program jangan sampai terbengkalai,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sinal Abidin tersandung kasus dugaan mark up sewa publikasi billboard di Juanda dan Denpasar Bali. Tepatnya saat masih menjabat di Bagian Humas Setda Kota Batu , 2015 silam. Total kerugian negara ditaksir Rp 200 juta lebih. Sinal saat ini ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IA Lowokwaru Kota Malang.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria