Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Kembali Diperiksa Kejari

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono. (deny)
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono. (deny)

MALANGVOICE – Kasus proyek fiktif Dinas Pasar masih berlanjut. Meski keempat tersangka sudah makan tidur di dalam penjara, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, akan kembali diperiksa.

Bedanya, Edi Winarno, Eko Wahyudi, Winarno, dan Sulton Nahari, akan menjadi saksi terhadap masing-masing tersangka pada Kamis (10/11). Hal itu dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejari, Wahyu Triantono.

“Mereka tetap jadi tersangka, namun dalam pemeriksaan akan jadi saksi bagi tersangka lain,” ujarnya saat dihubungi via selular, Selasa (8/11).

Nantinya, pemeriksaan akan berhenti apabila tim penyidik sudah cukup bukti dalam kasus itu dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).

Mengenai surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka, Wahyu menegaskan belum menerima hingga saat ini. “Di meja saya belum ada tuh,” tutupnya.