Empat PNS Pemkot Tersangka Proyek Fiktif Resmi Ditahan di Lowokwaru

Empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar dibawa ke mobil tahanan. (deny)
Empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar dibawa ke mobil tahanan. (deny)

MALANGVOICE – Keempat tersangka kasus proyek fiktif pengadaan jasa dan suku cadang Dinas Pasar Kota Malang, sore ini resmi ditahan.

Penahanan empat tersangka itu usai dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Mereka datang bersama kuasa hukum sekitar pukul 10.30 WIB. Selama hampir empat jam pemeriksaan, para tersangka itu langsung diboyong ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Lowokwaru.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, mengatakan, penahanan itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain.

“Mereka resmi kami tahan selama 20 hari, apabila masih kurang bukti lagi bisa ditambah selama 40 hari,” ujarnya.

Selama pemeriksaan, Kejari masih menetapkan empat tersangka dari 16 saksi. Sementana barang bukti yang sudah dikumpulkan ada berkas dan komputer tersangka.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka, SH, EK, EW dan W, terlibat kasus proyek fiktif dengan aliran dana Rp 290 juta pada 2014 silam.