Dua Mantan Buruh PT Indonesian Tobacco Diputus Tiga Bulan Penjara

Saiful dan Liayati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (Deny)
Saiful dan Liayati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (Deny)

Saiful dan Liayati saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (Deny)MALANGVOICE – Dua mantan buruh PT Indonesian Tobacco, Saiful dan Liayati, yang dituduh menggelapkan dana sosial yang diberikan perusahaan, kini menjalani sidang putusan.

Saiful dan Liayati yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kota Malang, akhirnya divonis hukuman 3 bulan penjara dengan potongan masa tahanan.

Artinya, dua terdakwa itu akan bebas lima hari kemudian, karena sudah ditahan sejak Februari silam. Mereka juga diputus lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni masing-masing satu tahun penjara.

Keduanya dianggap bersalah dan dikenai Pasal 374 junto 55 ayat 1, tentang peggelapan dalam jabatan. Sementara, yang meringankan karena mereka tidak pernag dipenjara dan sedang memperjuangkan pesangon 2.7 miliar yang belum dibayar perusahaan.

Mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Eko Wiyono, terdakwa Saiful dan Liayati akan berpikir dahulu apakah melakukan banding.

“Kami tidak puas, karena tetap dinyatakan bersalah. Kami masih diberi waktu untuk banding atau tidak, karena juga banyak pertimbangan,” kata Kuasa Hukum, Andika Hendrawanto, usai persidangan.

Di luar tempat persidangan, pendukung Saiful dan Liayati, yang terdiri dari mantan buruh dan perwakilan Mahasiswa Hukum Peduli Keadilan (Formah PK) Universitas Brawijaya (UB), terus memberi semangat dukungan pada Saiful dan Liayati, mereka meneriakkan yel-yel untuk memperjuangkan nasib buruh.

Saiful dan Liayati, sebelumnya dilaporkan pihak perusahaan karena dituduh menggelapkan dana sosial. Akhirnya, mereka ditetapkan menjadi tersangka awal 2016 lalu.