MALANGVOICE – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melaporkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, ke Panwaslih, Jumat (10/2).
KIPP menuding wali kota dua periode ini menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah aktif. Yaitu memobilisasi aparatur desa dalam rangka bersilaturrahim dengan warga.
Selain itu, ER secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih Paslon nomor 2. Sekaligus menyerahkan bingkisan berupa mukena bagi perempuan, sarung untuk laki-laki dan uang sebesar Rp100 ribu.
“Pak wali kan suami Cawali nomor 2, Dewanti Rumpoko. Ini tentu ada unsur pidana pemilu dan sangat terstruktur dan massif,” kata Koordinator Pemantau KIPP, Novly Thyssen, beberapa menit lalu.
Hal tersebut, lanjut dia, tidak hanya dilakukan pada saat silaturrahim dengan warga di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, tepatnya Senin (6/10) lalu. Melainkan di lima dusun lainnya, di antaranya Dusun Ndurek, Lajar, Ngujung, Cembo dan Binangun.
ER juga dinilai memberikan janji politik kepada warga, yakni menjanjikan akan memberikan bantuan uang sebesar Rp2 juta bagi Lansia.
“Dalihnya pamit tuntas di tahun terakhir jabatan. Nyatanya digunakan untuk safari politik,” tegas dia.
Pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada Panwaslih. Ia berharap Panwas dapat memprosesnya sesuai aturan.
Ia berharap semua warga diperlakukan sama di hadapan hukum alias tanpa pandang bulu.
“KIPP terdaftar sebagai lembaga pemantau dan sudah terakreditasi. Kami juga memiliki pengurus yang tersebar di setiap desa/kelurahan untuk memantau proses Pilkada di Batu,” paparnya.