MALANGVOICE – Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Totok Poerwantoro, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Batu.
Totok dibekuk di Kantor BPN Jalan Mawar, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, sekitar pukul 15.00 Selasa (22/11), sore.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka ketika mendapat informasi yang bersangkutan berada di Kantor BPN.
Saat itu, warga Madiun itu berada di dalam mobil di halaman Parkir Kantor BPN.
“Petugas langsung bergerak dan membekuk tersangka. Tidak ada perlawanan saat ditangkap. Kemudian di bawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia, saat rilis, Kamis (24/11).
Pihaknya mengenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun, 378 KUHP Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun dan 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun.
Pihaknya telah menerima 14 orang pelapor dan mengamankan 74 berkas dari kos tersangka. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Enam orang sudah kami periksa sejauh ini. Dua orang korban, satu dari BPN dan tiga di antaranya teman tersangka,” tegas dia.