Begini Modus Oknum Pengemplang Pajak BPHTB di Kota Malang

Berantas Mafia Pajak

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Operasi Sikat Mafia Pajak menjadi salah satu atensi utama Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Hal ini juga meliputi penguakan kecurangan makelar Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D mengacu hasil audit rekening pembayaran BPHTB. Dari situ ditemukan fakta bahwa sejumlah Wajib Pajak (WP) belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah ditelusuri, nyatanya terjadi praktik pelanggaran berat yang dilakukan oknum-oknum makelar pajak yang juga biasa disebut ‘freelance’. Modusnya, mereka memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Di sisi lain, PPAT mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada oknum ini. Ternyata, uang yang seharusnya disetor malah tak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah.

Sebaliknya, uang itu justru dikemplang. Untuk memuluskan praktik nakalnya, mereka ini bahkan berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) serta tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.

Sejak awal pekan kemarin, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.

“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti,” ungkap Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.