Anggaran Tak Sampai 10 Persen, Layanan Kesehatan Banyak Dikeluhkan

Anggaran Kesehatan Kota Malang Kurang Rp 55 Miliar

Badan Pekerja Malang Corruption Watch, Bayu Diktiarsa, menunjukkan data anggaran kesehatan Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Besaran anggaran kesehatan di Kota Malang dinilai tidak sesuai amanat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Aturan itu, pasal 171 ayat (2) menyebut, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari total APBD di luar gaji.

Berdasarkan analisis Malang Corruption Watch (MCW), pada tahun anggaran 2017 ini, alokasi untuk kesehatan hanya sekitar 7 persen dari total APBD sebesar sebesar Rp 1,814 triliun. Tahun ini anggaran belanja langsung Dinas Kesehatan hanya mencapai Rp 120.525.255.000.

Badan Pekerja MCW, Bayu Diktiarsa, menyebut, seharusnya total yang dianggarkan mencapai Rp 181 miliar. Dikatakannya, data itu menunjukkan bahwa terdapat kekurangan sekitar Rp 55 miliar.

“Berdasarkan hasil analisis MCW terhadap anggaran kesehatan selama 4 tahun terakhir, anggaran tidak pernah mencapai 10 persen dari total APBD,” ungkapnya.

Tidak terpenuhinya porsi itu ditengarai sebagai sebab munculnya beragam permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan selama 2017. Bayu mengaku, MCW mendapat 42 aduan tertulis sepanjang tahun 2017 terkait layanan kesehatan.

“Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan aduan sektor lain seperti pendidikan dan infrastruktur. Jenis keluhannya beragam, misalnya diskriminasi fasilitas terhadap peserta BPJS Kesehatan seperti kamar penuh,” urainya.

Penuhnya kamar, lanjut dia, mengakibatkan peserta BPJS naik tingkat ke kelas di atasnya yang berakibat adanya tambahan tarif di beberapa unit rumah sakit. Selain itu minimnya fasilitas, media informasi, dan operasional puskesmas di Kota Malang menjadi keluhan warga.

Sementara itu, informasi mengenai aturan jaminan kesehatan yang tidak menyeluruh menyebabkan peserta tidak mengetahui besaran denda, jenis penyakit, dan jenis obat – obatan yang ditanggung oleh BPJS. Serta masih terdapatnya data ganda terhadap penerima PBI-KIS di beberapa kelurahan di Kota Malang.

“Tentu saja hal ini mengakibatkan bocornya anggaran untuk penerima kartu indonesia sehat ataupun penerima bantuan iuran (PBI),” imbuhnya.

Karena itu, MCW mendesak Dinas Kesehatan dan Komisi D DPRD meningkatkan besaran alokasi kesehatan hingga mendekati Rp 55 miliar. Nantinya, tambahan alokasi dapat meningkatkan beberapa program seperti Operasional Puskesmas, Promosi Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Rujukan seperti SPM dan PBI-APBD, dan Pengelolaan Obat yang anggarannya masih minim.