2017, Perusahaan Media Harus Berlabel “Halal”

Sarasehan wartawan dengan Polda di Surabaya (tika)
Sarasehan wartawan dengan Polda di Surabaya (tika)

MALANGVOICE – Tahun 2017 mendatang, semua perusahaan pers harus mengantongi label ‘halal’.

Label halal ini bukan dikeluarkan oleh MUI, melainkan Dewan Pers.

Ketua PWI, Margiono, mengatakan, label halal ini merupakan kompetensi perusahaan media dalam memberitakan.

“Diberikan label oleh Dewan Pers mengenai verifikasi perusahaan media. Agar masyarakat tahu media mana saja yang sudah sesuai dengan aturan Dewan Pers dan kaidah jurnalistik,” jelas Margiono, dalam Sarasehan Kemitraan Polri dengan Media dalam Rangka Memelihara Stabilitas Kamtibmas, di Singgasana Hotel Surabaya, Selasa (18/10).

Dia menambahkan, bukan hanya medianya yang terverifikasi.Wartawannya mengantongi sertifikasi jurnalis dan struktur organisasi sesuai dengan aturan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Jimi Silalahi menjelaskan, hingga saat ini ada 950 media cetak terverifikasi, 2.200 radio, 325 televisi dan 650 media online.

“Jumlah wartawan di Indonesia 100 ribu tapi yang terverifikasi baru 11 ribu. Hanya 10 persen lebih yang kompeten. Tahun 2017 semua wartawan harus mengantongi sertifikat,” tegas dia.