Wisatawan Bisa Nyoblos di Kota Batu, Asalkan…

Suasana bimtek pemungutan dan perhitungan suara bagi PPK oleh KPU Kota Batu. (Aziz / MVoice)
Suasana bimtek pemungutan dan perhitungan suara bagi PPK oleh KPU Kota Batu. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, 27 Juni mendatang di Kota Batu, berpotensi ada penambahan suara atau pemilih. KPU Kota Batu menyiapkan langkah guna menampung pemilih pendatang ini.

“Kalau tugas, misalnya menjalani diklat (pendidikan dan latihan), baru bisa (memilih di Kota Batu),” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Rochani ditemui MVoice usai Bimtek (Bimbingan dan Teknologi) pemungutan dan perhitungan suara bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Kamis (3/5).

Rochani menambahkan, sebenarnya berwisata di Kota Batu bukan alasan untuk orang bisa mengajukan pindah pilih. Namun, karena bisa jadi pendatang ini dalam menjalankan tugas, baru bisa dilayani hak suaranya.

Namun ada syarat lain, yang harus dipenuhi. Pendatang yang sedang bekerja sekaligus wisata ini misalnya, juga harus membawa form A-5 (surat pindah pilih) dan e-KTP (KTP elektronik).

“Kalau sudah seperti itu tidak apa-apa, kami tinggal memetakan saja,” jelas dia.

Memetakan yang dimaksud adalah, KPU akan mengarahkan wisatawan kepada tempat pemungutan suara (TPS) terdekat.

“Selama ini, kami selalu komunikasi dengan teman-teman yang menerbitkan A5 (KPU di Kota dan Kabupaten di Jawa Timur lain),” kata dia.

“Mereka akan komunikasi dengan kami, atau sebaliknya. Di Kota domisili pendatang itu nanti supaya dicoret, karena sudah memilih di sini (Kota Batu),” tutup Alumnus UB ini.(Der/Ak)