Warga Terdampak Tol Mapan Gruduk PN, Ada Apa?

Warga terdampak tol berada di PN (Deny)
Warga terdampak tol berada di PN (Deny)

MALANGVOICE – Puluhan warga terdampak proyek tol Malang-Pandaan (Mapan), hari ini ramai-ramai menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Sambil membawa poster, mereka meminta keadilan serta mendukung Endi Sampurna, selaku Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak (FKWT) yang dimintai keterangan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Endi dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan ke MA atas tindakan tiga majelis hakim yang salah mengeluarkan laporan putusan pada 18 Agustus silam.

Dalam putusan itu, majelis hakim salah dalam laporan obyek yang tertulis di wilayah Cemoro Kandang. Padahal, kasus itu terjadi di wilayah Madyopuro, Kedung Kandang.

“Kami mendukung Endi, agar masalah ini bisa diselesaikan. Bagaimana mungkin hakim salah dalam melaporkan obyek di putusan,” kata Kuasa Hukum FKWT, Ari Hariadi.

Sementara itu, empat majelis hakim yang dilaporkan antara lain, Rigtmen MS Situmorang, Enierlia Arientowaty, Dina Pelita Asmara, dan Ketua PN Malang, Sihar Hamonangan, diharapkan juga akan diperiksa.

“Mereka kami laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik,” tutup Wakil koordinator warga terdampak, El Hamdi.