Warga Tegalrejo Minta Polisi Keluar dari Desanya

Belasan Warga Desa Tegalrejo yang datang ke DPRD Kabupaten Malang Diterima Langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang (Toski)
Belasan Warga Desa Tegalrejo yang datang ke DPRD Kabupaten Malang Diterima Langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang (Toski)

MALANGVOICE – Belasan orang perwakilan warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) meminta Ke DPRD Kabupaten Malang supaya menarik anggota polisi yang berjaga di tanah sengketa dengan PTPN XII Pancursari.

Menurut kordinator warga, Kusnadi (47), menyatakan, bahwa tujuan kami ini untuk mengadukan perihal nasibnya terkait dengan sengketa tanah dengan PTPN XII Pancursari.

“Kami datang kesini bermaksud untuk mengadukan, kepada anggota dewan, terkait keberadaan Brimbob yang berjaga di tanah yang kami garap selama ini, agar ditarik,” ungkap Kusnadi, saat di temui di Gedung DPRD Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Rabu (7/2).

Menurut Kusnadi, keberadaan anggota Polisi yang melakukan penjagaan itu tidak berada di lahan KSU (Kerja Sama Usaha) lahan milik PTPN XII Pancursari yang menjadi sengketa dengan warga Desa Tegalrejo selama ini.

“Bukan di lahan sengketa masalah KSU, tapi di lahan lain lagi,” jelas Kusnadi.

Sebab, lanjut Kusnadi, lahan yang kali ini menjadi obyek sengketa baru, adalah lahan tidur di areal PTPN XII Pancursari yang selama ini tidak tergarap.

“Jadi lahan yang kami tanami ini lahan tidur, sudah puluhan tahun tidak digarap, sudah seperti hutan saja semak-semaknya. Begitu kami bersihkan dan kami tanami cengkeh serta sengon, tiba-tiba dipotong oleh pihak PTPN XII lalu kini dijaga oleh Brimbob,” ulas Kusnadi.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyarakan ke belasan warga Tegalrejo tersebut agar permasalahan sengketa lahan secara keseluruhan dengan PTPN XII Pancursari di selesaikan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Negara kita kan negara hukum, jadi bapak-bapak sekalian bisa meminta pertolongan ke lembaga bantuan hukum agar membawa kasus ini ke PTUN, untuk biaya jika dikategorikan masyarakat kurang mampu, tidak dikenakan biaya, karena dibiayai oleh negara,” pungkas Didik.(Der/Aka)