Wali Kota Malang Teken Kenaikan Upah Sebesar Rp 158 Ribu

Wali Kota Sutiaji.(Tangkapan layar YouTube)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) 2021 yang naik sebesar Rp 158 ribu. Nilai itu juga telah dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, dengan kenaikan itu, UMK Kota Malang bakal menjadi Rp3.053.579. Sebelumnya UMK Kota Malang sebesar Rp2.895.502.

Besaran kenaikan UMK telah melalui proses pembahasan serikat buruh atau pekerja, dan pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Malang.

“Besaran UMK, sudah saya tanda tangani,” sambung dia.

Keputusan menaikkan UMK Kota Malang 2021 juga mempertimbangkan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menetapkan UMP naik sebesar Rp 100 ribu, atau 5,65 persen. Sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777 pada 2021.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.(der)