Wahyu: BBWS Berwenang Hentikan Proyek Sumber Jeruk

Kepala Dinas Pengairan, Wahyu Hidayat.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE- Pekerjaan pelestarian Sumber Jeruk di Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, hanya bisa dihentikan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS).

Kadinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, mengakui pihaknya tidak punya wewenang dalam proyek tersebut. Proyek senilai Rp 1,2 miliar itu ditangani langsung oleh pusat.

“Posisinya bukan milik Kabupaten Malang, karena dananya langsung dari APBN, kebetulan lokasi pembangunan di sini,” katanya, beberapa menit lalu.

Dikatakan, proyek pelestarian direncanakan tahun 2011 dan pada awal tahun 2014, Dinas Pengairan diminta mengajukan rencana tersebut setelah mendapat lampu hijau.

Selanjutnya, pertengahan Mei 2015, pihaknya mendapat surat tembusan, jika pembangunannya akan segera dilangsungkan.

“Detail Engineering Design (DED) sudah ada sejak tahun 2011, soal UKL/UPL, Amdal dan syarat lainnya kami kurang paham. Biasanya kalau pusat yang mengerjakan tanpa banyak koordinasi,” beber mantan Kadinas Perikanan dan Kelautan itu.

Kendati begitu, pihak BBWS mengakui belum melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Namun, masalah tersebut selesai saat proses mediasi, Selasa (15/9) lalu.

“Pihak BBWS sudah memasang pipa dari sumber lain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena, air dari Sumber Jeruk masih kotor, dampak dari kegiatan proyek,” tuturnya.-