Usai WBK, Polres Malang Kembali Sabet Penghargaan Layanan Publik Terbaik

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menerima penghargaan. (Istimewa).

MALANGVOICE – Setelah berhasil menyabet Penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Polres Malang kembali mendapatkan penghargaan bergengsi, yakni instansi dengan predikat pelayanan publik “Sangat Baik” (A-).

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang diberikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Selasa (12/12).

Dalam sambutannya, Menpan RB Syafruddin mendorong pemerintah dan jajaran Polri semakin terbuka. Sebab, penghagaan ini berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018.

“Publik sekarang semakin tahu apa yang dilakukan negaranya. Sebab, saat ini Polri berlomba untuk melakukan inovasi. Negara ini membutuhkan inovasi yang tujuannya melayani publik karena masyarakat semakin pintar dan kritis,” ungkapnya, seperti dikutip dalam rilis, saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi, dan Pemberian Apresiasi Polres tahun 2018 di Hotel Sanggrila, Jakarta, Selasa (11/12).

Dalam kurun waktu 2017-2018 Polres Malang banyak melakukan perubahan pelayanan publiknya termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi. Salah satunya adalah Malang E Policing (MEP) berupa aplikasi IT layanan kepolisian berbasis android yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan2 kepolisian seperti SKCK Online, Laporan Kehilangan Online, SIM online, Pengaduan Online, dan layanan kepolisian lainnya.

Selain pemberdayaan IT Polres Malang juga membenahi budaya personel pelayannya sehingga lebih humanis, cepat dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Termasuk juga diantaranya adalah layanan patroli kepolisian, setiap macet ada polisi serta pembenahan sarana prasarana layanan kepolisian yang semakin bagus dan ramah.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa menjelaskan, sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Evaluasi tahun 2018 ini dilakukan secara online, dimana nilai evaluasi diolah lebih lanjut dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik.

Dengan hasil evaluasi seperti tersebut, maka perolehan Indeks Pelayanan Publik (IPP) secara nasional adalah sebesar 3,31. Untuk Polres Malang sendiri mendapatkan nilai tertinggi secara nasional diantara 19 Polres peraih predikat A- (sangat baik) dengan nilai 4, 405 (diatas rata2 nasional).

Terdapat enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan.

Dalam mengevaluasi kinerja korps Tri Brata ini, ada juga enam prinsip yang dinilai. Prinsip-prinsip itu adalah keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas.

Indikator penilaiannya adalah persilangan antara aspek dan prinsip tersebut. Angka indeks yang dihasilkan merupakan komposit dari berbagai data, baik data primer dan sekunder serta data obyektif maupun persepsi.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan ucapan syukurnya atas penerimaan penghargaan ini.

“Penghargaan ini merupakan bentuk kerja keras seluruh personel Polres Malang yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi untuk semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Semoga, lanjut Yade, di tahun-tahun berikutnya Polres Malang bisa meningkatkan capaian ini dengan target Pelayanan Prima di Tahun 2019 mendatang.

“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memberikan semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya. (Hmz/Ulm)