Usai Dilantik, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Bakal Tuntaskan Perda

Pelaksanaan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024. (Toski D).
Pelaksanaan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024. (Toski D).

MALANGVOICE – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang resmi dilantik. Pelantikan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten, Sudar, SH, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (26/9).

Ke-empat Pimpinan DPRD Kabupaten Malang tersebut, yakni Ketua DPRD Kabupaten Malang Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, Didik Gatot Subroto, dan ke-tiga wakilnya masing-masing M Choliq dati PKB, Miskat dari Partai Golkar, dan Shodikul Amin dari Partai NasDem.

Dalam sambutannya, Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, dengan dilantiknya ke-empat Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Malang ini, diharapkan bisa bersinergi antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

“Setelah dilantiknya pimpinan definitif DPRD Kabupaten Malang, diharapkan dapat saling bersinergi dengan Pemkab Malang, karena dewan dengan Bupati adalah satu kesatuan sebagai pelaksana pemerintahan daerah untuk bisa saling bersinergi guna menyelesaikan program-progam yang belum tercapai sebelumnya. Di antaranya adalah penurunan angka kemiskinan, stunting serta kesenjangan tenaga kerja dengan banyak pengangguran yang belum signifikan. Karena itulah, nantinya kami akan bersama-sama untuk menurunkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua definitif DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengantakan, dirinya akan langsung berkoordinasi dengan Pemkab Malang guna menyamakan konsep berfikir.

“Pertama yang akan diajak koordinasi adalah Bappeda, termasuk juga berdiskusi dengan Bappeda Provinsi Jatim atau Bappenas. Supaya ketika nantinya ada program nasional terkait pembangunan, bisa secepatnya disinergikan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Didik, pihaknya juga secepatnya akan menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi PR dan belum terselesaikan. Termasuk, meminta Sekretariat Dewan Kabupaten Malang menyelesaikan tata tertib dan alat kelengkapan dewan. Sekaligus penetapan Wakil Bupati Malang.

“Untuk pemilihan Calon wakil Bupati (Cawabup), hingga kemarin (Rabu 25/9) belum ada usulan nama calon secara tertulis yang disampaikan bupati ataupun Parpol pengusung,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Didik, pihaknya memberi batasan waktu pengusulan dua nama Cawabup sampai tanggal 2 Oktober.

“Akan kami beri batasan waktu pengusulan. Karena, jika dihitung 15 hari dari turunnya surat Gubernur Jatim, maka batas pengusulan calon Wabup terakhir pada tanggal 2 Oktober mendatang, dan dewan akan segera membentuk panitia pemilihan,” pungkasnya. (Der/Ulm)