UMK Kota Malang Resmi Naik 8,03 Persen

Ilustrasi UMK (google)

MALANGVOICE – Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Kota Malang.

Sesuai surat penetapan 188/665/KOTS/013/2018 tentang UMK di Jawa Timur 2019, UMK Kota Malang sebesar Rp 2.668.420,18.

Dengan begitu, UMK Kota Malang resmi naik sebesar 8,03 persen di 2019. Sebelumnya, 2018 ini, UMK Kota Malang sebesar Rp 2.470.073,29. Dikonfirmasi soal itu, Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto membenarkan adanya kenaikan UMK tahun mendatang.

“Terinfo, berdasar Keputusan Gubernur No 188/665/KPTS/013/2018, UMK Kota Malang Rp 2.668.420,18,” kata Widianto.

Kenaikan ini, lanjut dia, telah sesuai dengan pengajuan awal oleh Pemkot Malang. Langkah selanjutnya, akan digelar sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan.

“Akan dilakukan langkah sosialisasi untuk penyampaian keputusan Gubernur kepada Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja oleh Disnaker Kota Malang,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang Dr Supranoto menjelaskan, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi terhadap ratusan perusahaan dan UKM di Kota Malang. Rencananya akan dilakukan akhir November.

“SK ini sesuai usulan Pemkot Malang dari usulan kajian dan analisa dewan pengupahan. SK ini akan kita sosialisasikan ke perusahaan, SPSI, SBSI, Apindo, Gaperoma dan lainnya. Baik melalui surat maupun pertemuan selanjutnya,” kata Pranoto.

Disnaker Kota Malang akan memanggil perusahaan. Setelah itu ditegaskan melalui surat.

“Selanjutnya akan kita beri surat-surat langsung tertuju pada perusahaan-perusahaan masing-masing,” tutupnya.Der/Aka