Tuntutan Ambon Fanda dan Fery CS Dianggap Salah Pasal, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

MALANGVOICE – Terdakwa kasus pengerusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Malang, Rabu (13/9).

Tuntutan dibacakan JPU Moh Heriyanto. Adapun delapan terdakwa itu mendapatkan tuntutan berbeda. Untuk Ambon Fanda dan Fery Krisdianto alias Fery Dampit dengan pasal 160 KUHP, yakni kurungan penjara selama 1 tahun.

Kemudian, enam tersangka lain yakni Andika Bagus Setiawan, Adam Rizky Satria, Moch Fauzi, M Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 bulan penjara.

Baca Juga: Ruko Aladdin Game Terbakar, Api Diduga dari Dapur

Atlet Tinju Bondowoso Meninggal Dunia Usai Bertanding, Kejuaraan Dihentikan

Kuasa hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan dan Roni Alexandri. (deny/MVoice)

“Yang memberatkan adalah perbuatan mereka merugikan pihak Arema FC. Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa sudah minta maaf dan mengakui perbuatannya dan pihak Arema FC sudah memaafkan,” kata Heriyanto.

Sementara itu kuasa hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan, SH., MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Menurut Adhy, pasal yang dikenakan tidak sesuai. Disebutkan pasal 160 terdakwa melawan penguasa umum, seperti pemerintah, kepolisian, kejaksaan ataupun lembaga negara lainnya.

“Apakah Arema FC itu pihak pemerintah? Kan tidak, jadi menurut kami salah pasal,” jelas Adhy.

Setelah pembacaan pleidoi di sidang selanjutnya, Adhy berharap kliennya bisa bebas. Hal itu dikarenakan tidak ada bukti Ambon Fanda terlibat dalam aksi pengerusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC.

“Kalau bukti, Fanda tidak terbukti. Fanda berorasi itu untuk aksi unjuk rasa untuk kejaksaan. Sementara kasus di Kantor Arema itu diluar tanggung jawab Ambon Fanda,” harapnya.

Selain itu, kuasa hukum Fery Dampit, Aldiano Modal juga akan mengajukan pleidoi.

“Langkah kami ajukan pleidoi, akan disampaikan kejanggalan yang dirasa terbukti di persidangan. Dari kami menyatakan jelas tidak ada pengerusakan yang dikomandoi Fery. Saat itu Fery sudah meredam massa. Artinya kita dituduh bersalah, kami masukkan unsur baru dari sudut pandang pengacara,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait