Tunggu VER, Satreskrim Polres Malang Bakal Gelar Perkara Laka Kerja PG Kebonagung

Antrian truk tebu di PG Kebonagung. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Meski tidak ada laporan adanya kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, Satreskrim Polres Malang terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan Muhammad Faruk (25) meninggal dunia diduga akibat terjepit penggilingan (mixer) di PG Kebonagung, pada Senin (5/6) lalu.

“Kami masih melakukan pulbaket, dan menunggu hasil VER (visum et repertum, red) dari RS Wava Husada Kepanjen. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit itu,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).

Baca juga:
Lawan Perdagangan Orang, Polresta Malang Kota Kukuhkan Satgas TPPO

Kunjungan ke Kota Nanning, Sutiaji Belajar Pengembangan Pariwisata dan Budaya

Dicoret Arema karena Cedera, KH Yudo Tampak Ikut Latihan Bareng Rans Nusantara

Wahyu menegaskan, setelah mendapatkan hasil Visum Et Repertum (VET) dari Rumah Sakit Wava Husada Kepanjen tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Setelah hasil Visum itu keluar, kita akan melakukan gelar perkara, dan laka kerja ini bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dari hasil penyelidikan sementara Satreskrim Polres Malang, diketahui korban bernama Muhammad Faruk (25), warga Jalan Langsep, Kecamatan Pakisaji.

Korban diduga hendak memperbaiki lampu yang berada dekat mesin penggilingan atau mixer, akan tetapi saat akan mengganti lampu yang rusak, korban terpeleset dan terjatuh yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada dan paha.

Akan tetapi, pihak PG Kebonagung sempat menyembunyikan peristiwa laka kerja tersebut dengan melarang pegawai menyebarluaskan kasus tersebut ke luar perusahaan.(end)