Tukang Parkir Nyambi Jualan Sabu Diungkap Polresta Malang Kota

Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka. (deny rahmawan)
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan tersangka. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – SA alias Saiful (34) warga Jalan Panglima Sudirman, Kota Malang ditangkap unit Reskoba Polresta Malang Kota. Ia terbukti menjadi pengedar sabu-sabu.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir ini nyambi berjualan sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 58,41 gram sabu dan dua handphone.

“Sabu ini diedarkan di Kota Malang. Salah satu pembelinya adalah FIP (28) warga Lowokwaru,” kata Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Kamis (19/3).

Sabu-sabu itu dijual kepada FIP sebesar Rp 1,25 juta. Per transaksi, SA mendapat untung Rp250 ribu.

“SA mendapat sabu-sabu ini dari temannya dulu di dalam Lapas Madiun. Dia sudah menjual sekitar enam kali,” lanjut Leo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal berbeda. SA dikenai pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. Sedangkan FIP dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.

“Kami masih mencari pelaku lain yang masih berkeliaran. Bisa jadi bandar atau pengguna,” tandasnya.(Der/Aka)