Tujuh Lutung Jawa Dikembalikan ke Habitatnya

Salah Satu Lutung yang Dilepasliarkan oleh BKSDA, Kamis (26/11) (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Lutung hasil rehabilitasi Aspinall Foundatiin Indinesia di Javan Langur Center (JLC), Coban Talun, Beji, Kota Batu dikembalikan pada habitatnya, Kamis (26/11).

Tujuh lutung itu menyusul teman-temannya yang telah dilepasliarkan terlebih dahulu sejumlah 102 ekor. Masing-masing di Hutan Coban Talun 41 ekor dan di Hutan Malang Selatan 61 ekor.

Pelepasliaran tujuh lutung kali ini dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Hutan Coban Talun yang masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R Soerjo. Hutan yang menjadi titik pelepasliaran lutung jawa ini setinggi 2000an lebih meter diatas permukaan laut (mdpl).

“Sebelum dilepasliarkan lutung jawa ini telah menempuh proses rehabilitasi hingga tes kesehatan,” jelas Project Manager JLC -TAF IP, Iwan Kurniawan.

Proses rehabilatasi itu meliputi pengenalan makanan alami lutung jawa, melatih lagi kemampuan motorik memanjat pohon dan loncat dari ranting ke ranting.

“Proses rehabilitiasi ini lama kurang lebih satu tahun setengah paling cepat 8 bulan,” lanjutnya.

Ketujuh ekor lutung tang dilepasliarkan itu terdiri dari 1 ekor jantan bernama Nono dan 6 ekor betina bernama; Darmi, Irma, Luna Maya, Gamel, dan Rodi.

Sebelum dilepasliarkan lutung-lutung ini diberi microchip terlebih dahulu. “Tapi microchip ini tidak untuk melacak, hanya mengidentifikasi saja,” imbuhnya.

Iwan mengatakan mengapa tidak memasang microchip untuk melacak karena belum ada teknologi yang bisa dipakai di lutung.

“Teknologi yang ada sebesar koin seribu rupiah dan harus dimasukan antara kulit dan daging lutung, ditambahlagi ada antena sehelai rambut yang rawat dicabut temannya dan menciderai lutung itu,” bebernya.

Selama melepasliarkan Iwan mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring menunjukan hasil yang baik. Lutung-lutung yang kembali ke habitat mampu beradaptasi bahkan berkembang biak di sana.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI BBKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, menyampaikan jika kegiatan seperti ini harus berjalan secara kontinu. Ini dikarenakan keberadaan lutung jawa dianggap sebagai hewan yang rentan dengan kepunahan.

Lutung Jawa telah dimasukan dalam salah satu satwa yang dilindungi negara. Status perlindungan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

“IUCN Red List of Threatened Species Versi 2019.1 tahun 2019 memasukkan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) pada kategori Vulnerable atau rentan kepunahan,” tambahnya.(der)