Transaksi Ganja di Kantin Kampus, Mahasiswa Diciduk Polisi

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap tim Reskoba. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti narkoba hasil ungkap tim Reskoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkoba yang menyasar golongan mahasiswa. Dari ungkap ini, ada tiga mahasiswa jadi tersangka karena ganja.

Ketiga mahasiswa ini adalah FIP (23), AKW alias Frank (20), dan Agam (23). Sementara satu lagi adalah pekerja swasta berinisial ASY alias Aco (24).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini diketahui setelah tertangkapnya FIP di kantin kampus UM pada 15 Februari lalu.

Setelah dikembangkan, FIP ini ternyata memperoleh ganja dari Medan. Ia membeli satu kilogram ganja kering seharga Rp6,5 juta per kilogram.

“Ganja itu dikirim lewat paket ekspedisi ke Malang. Setelah itu, temannya bernama Frank ini disuruh mengambil dan diserahkan ke FIP,” katanya, Jumat (21/2).

Frank ini kemudian membeli ganja seberat 750 gram ke FIP dan langsung dijual ke Acong. FIP juga menjual ganja ke temannya, Agam.

Dari penangkapan ini, polisi ikut menyita 0,5 kg ganja kering dari keempat pelaku.

“Kami masih dalami pelaku lain yang mungkin masih tersebar. Termasuk penyebaran narkotika melalui ekspedisi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenai pasal 111 dan 114 KUHP tahun 2009 tentang narkotika.(Der/Aka)