Toko Kulit Dibobol Karyawan Sendiri, Kerugian Rp 200 Juta

Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo, bersama kelima tersangka pencurian kulit (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Sukun menangkap lima pelaku pencurian kain kulit, sabuk, dan resleting dengan total Rp 200 juta di Toko Sumber Rejeki Jalan Kolonel Sugiono No 234, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Penangkapan itu berdasar laporan korban, Jumat (25/9) lalu pukul 10.00 WIB. Sebagai pemilik toko, Undiantoro (50), merasa kehilangan banyak barang dagangannya di gudang. Polisi pun menyelidiki dan melacak keberadaan barang itu.

Alhasil, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, polisi menangkap otak pencurian gudang itu, bernama WS atau Wiwit, (18) di rumahnya kawasan Tajinan.

Menurut Kapolsek Sukun, Kompol Sutantyo, pelaku adalah karyawan gudang di toko korban. Kecurigaan itu berasal karena gudang yang dibobol tidak mengalami kerusakan.

“Kami curigai itu ada keterlibatan orang dalam, setelah diselidiki mengarah pada WS,” katanya saat gelar kasus, Selasa (29/9), di kantornya.

Dari penyelidikan WS, polisi terus melakukan pengembangan kasus, hasilnya, dua tersangka lain DN alias Deni, 25, yang bekerja sebagai sopir istri korban dan MF alias Masferin, 26, mantan karyawan Toko Sumber Rejeki juga diringkus petugas.

Ketiganya mengaku menjual hasil curian itu ke IS dan SL yang juga langsung ditangkap petugas. Sutantyo menambahkan, ketiga pelaku sudah melakukan aksinya itu sejak Juni 2015 dengan menggandakan kunci gudang. Setelah dirasa aman, mereka mencuri kain pada sore hari setelah toko tutup.

“Mereka jual dengan separuh lebih murah dibanding harga asli. MF sudah 4 kali, dan WS 5 kali mencuri, alasannya untuk mencari keuntungan saja,” lanjutnya.

Saat ini, kelima tersangka itu mendekam di sel tahanan Polsek Sukun. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.