Tok! Perda Batasi Jarak Minimarket dengan Pasar Tradisional Disahkan

Suasana lobi gedung DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)
Ilustrasi DPRD Kota Malang. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah akhirnya mengesahkan peraturan daerah atau Perda yang mengatur jarak toko retail modern (minimarket) di Kota Malang, Senin (25/11). Menguatkan aturan itu, Wali Kota Malang Sutiaji bakal segera menerbitkan peraturan walikota atau Perwal.

Ya, Perda tentang Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang disepakati legislatif dan eksekutif pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, hari ini. Salah satu poin yang diatur, yakni berkaitan dengan ketentuan jarak antara toko retail modern dan pasar tradisional.

“Dalam Perwal akan dijelaskan lebih spesifik, mungkin jaraknya bisa 500 meter atau lebih,” kata Sutiaji ditemui awak media, beberapa saat lalu.

Ia menambahkan, Perwal sudah mulai dikerjakan melalui Bagian Hukum Pemkot Malang.

“Perwal akan segera diselesaikan, karena Perda juga sudah disahkan,” sambung dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Perda tentang Perindustrian dan Perdagangan menjadi skala prioritas pembahasan Pemkot Malang dengan dewan. Ini merespon keluhan masyarakat mengenai menjamur toko retail modern alias minimarket di Kota Malang. Terlebih belakangan diketahui ada minimarket yang tidak mengantongi izin resmi pendiriannya.

Lalu, pelanggaran juga banyak ditemui berkaitan jarak minimarket dengan pasar tradisional. Hal itu dituding menjadi biang merosotnya omzet pelaku usaha kecil.

Pada Perda yang baru disahkan itu, selain jarak, juga diatur tentang minimarket yang mendukung UMKM Kota Malang. Produk khas Bumi Arema harus dipajang atau dijual di minimarket.(Hmz/Ulm)