Tilang Ratusan Pengendara, Polisi Juga Sita Sirine dan Rotator Mobil Pribadi

Kendaraan yang memakai sirine. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pelaksanaan Operasi Zebra 2018, memasuki hati ketujuh. Dalam razia ini Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Malang berhasil menilang 111 pengendara motor dan mobil. Razia yang digelar selama satu jam ini dilakukan di sekitar Terminal Talangagung, Kepanjen, Senin (5/11) sore.

Dalam operasi ini Satlantas Polres Malang juga melakukan razia mobil pribadi, kendaraan umum, truk dan seluruh kendaraan berbagai jenis. Hal ini kadang membuat sejumlah pengendara terlihat balik kanan menghindari razia.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Malang, Iptu Eddy Purnama mengatakan, dalam razia kali ini didominasi para pengendara yang tidak mempunyai surat ijin mengemudi (SIM). Selama satu jam saja, pihaknya memberikan surat tilang pada 111 pengendara motor dan mobil.

“111 pengendara ini tidak punya SIM. Termasuk 10 pengemudi mobil dan angkot, SIM nya juga mati. Ada yang mati lima bulan sampai dua tahun. Artinya sama, tetap tidak memiliki SIM,” ungkapnya.

Razia ini, tambah Eddy, selain kelengkapan surat-surat kendaraan, pihaknya juga menertibkan aksesoris mobil yang tidak sesuai aturan. Seperti pemasangan sirine pada kendaraan pribadi.

“Mobil pribadi tdak boleh pakai sirine dan rotator. Perangkat sirine dan rotator ini kami sita,” ucapnya.

Sementara, Subi pemilik Avanza Putih bersirine dan rotator yang mengaku bekerja sebagai PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Malang tidak mengerti jika pemasangan sirine dan rotator pada kendaraan pribadi tidak boleh.

“Saya tak tahu kalau pakai rotator dan sirine ini melanggar aturan. Ya gak apa-apa disita saja. Saya hanya ikut-ikutan tentang penggunaan rotator ini,” jelasnya

Sirine tersebut, kata Subi, biasanya digunakan untuk mendampingi Bupati Malang saat melakukan kunjungan ke desa-desa.

“Biasanya dipakai karena harus mengikuti kendaraan beliau dari belakang,” pungkasnya. (Der/Ulm)