Tiga Partai Batal Usung Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin

MALANGVOICE – KPU Kota Malang menerima pengumpulan berkas syarat pendaftaran bapaslon Pilkada 2024. Hingga Rabu (28/8) ada dua bapaslon yang mendaftar.

Pendaftar pertama adalah HM Anton – Dimyati Ayatullah (Abadi), kemudian pendaftar kedua pasangan Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Muhammad Toyyib, mengatakan, berkas kedua bapaslon sudah diterima dan dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Priyo Bogank Antarkan Perumda Tugu Tirta Raih Apresiasi Indonesia Water Forum 2024 & PERPAMSI Awards 2024

Puluhan Bikers Honda PCX Malang Rayakan Hari Kemerdekaan dengan Convoy Merdeka

“HM Anton – Dimyati diusung tiga partai dengan total suara sah 135.605. Kedua, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin total dukungan 10 partai dengan suara sah 276.709,” kata Toyyib.

KPU menetapkan PKPU nomor 10 tentang batas syarat dukungan total suara sah partai politik di Pemilu 2024 lalu.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu jiwa sampai satu juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Toyyib mengatakan, untuk bapaslon Wali dinyatakan hanya diusung dari 10 partai saja. Sedangkan tiga partai batal sebagai pengusungabkarena tidak memenuhi syarat, yakni tidak adanya dokumen rekom dari pimpinan partai pusat.

Baca Juga: Gagal di Jalur Independen, Sam HC Terima Rekom PDIP Gandeng Ganis

Gerakan Mengawal Wong Tulus, Manifestasi Dukungan Masyarakat Kota Batu Menangkan Cak Nur-Mas Heli

“Jadi untuk pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin tinggal 10 partai politik. Hanura, PKN, Gelora tidak mengusung. Hanya sebagai pendukung,” kata Toyyib.

Kini tersisa 10 partai yang masih tetap mengusung pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin adalah Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PSI, PPP, Perindo, Garuda, PBB, dan Buruh.

Sedangkan untuk pasangan Mochammad Anton-Dimyati Ayatullah dinyatakan sah diusung tiga partai, yakni PAN, PKB, dan Demokrat. Sedangkan untuk Partai Ummat berstatus sebagai pendukung.

“Untuk Partai Ummat di Silon tidak terdaftar sebagai pengusung, terlambat memasukkan berkas sebagai pengusung,” tuturnya.

Toyyib menambahkan baik dokumen pencalonan milik pasangan Anton-Dimyati dan Wahyu-Ali statusnya  lengkap dan diterima.

“Jadi bahasanya kalau pendaftaran ini lengkap dan diterima, karena kami masih melakukan verifikasi administrasi,” kata Toyyib.

Selanjutnya bapaslon yang sudah mendaftar pada Rabu (28/9) kemarin bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kesehatan.

Di wilayah KPU Kota Malang sudah bekerja sama dengan RS Saiful Anwar untuk pemeriksaan lengkap seluruh bakal pasangan calon. Pemeriksaan bisa dilakukan mulai Kamis (29/8).(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait