Tiga Oknum Mahasiswa Dipolisikan Buntut Unjuk Rasa Soal Kriminalisasi

Safril M menunjukkan laporan polisi di Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Aksi unjuk rasa mengatasnamakan BEM di depan Polresta Malang Kota pada 16 Januari 2024 berujung laporan polisi.

Sekitar enam LSM mendatangi Polresta Malang Kota pada Senin (22/1) untuk melapor ke Polresta Malang Kota. Keenam LSM itu terdiri dari Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gusdur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI, dan Relawan Estehanget.

Salah satu perwakilan pelapor, Safril M, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan polisi.

Baca Juga: Kasi BPN Batu Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan

Festival Kampung Sakura Sidomulyo, Wujud Pertumbuhan Desa Wisata di Jatim

“Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama korlap aksinya,” kata Safril yang akrab disapa Caping.

Caping menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut tidaklah benar. Ia berpendapat seharusnya sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.

“Kami laporkan bahwa isu yang diutarakan itu tidak benar. Tidak ada pemukulan, tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang, Kompol Danang Yudanto, membenarkan ada laporan dari perwakilan LSM tersebut. Saat ini laporang langsung ditindaklanjuti dan akan melakukan pemanggilan.

“Laporan dugaan fitnah kriminalisasi sudah masuk, berikutnya tahap penyelidikan. Sementara yang dilaporkan ada tiga orang,” jelasnya.

Adapun tiga orang oknum mahasiswa itu berinisial F, M, dan A.

“Sementara tiga orang, namun nanti terkait penyelidikan nanti bisa kemungkinan akan bertambah lagi,” lanjut Danang.

Atas laporan itu, ketiga oknum dikenai pasal Tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan atau pasal 311 KUHP Juncto 45.(der)