MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu mengembalikan berkas perkara oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Totok Poerwantoro, selaku tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Pidana Umum, Ary Handoko, mengakui berkas dikembalikan ke penyidik. Pasalnya, dalam berkas limpahan tersebut ada yang perlu dilengkapi.
Namun, Ary, sapaan akrabnya, tidak menyebut kekurangan yang harua dilengkapi penyidik.
“Monggo konfirmasi ke penyidik mas. Agar lebih jelas, ada catatan kami di dalamnya,” kata dia, kepada MVoice, Kamis (29/12).
Baca juga: Oknum pegawai BPN Batu lakukan pungli hingga ratusan juta
Baca juga: Kapolres: Ada kemungkinan tersangka lain
Berkas tersangka yang meraup keuntungan hingga ratusan juta ini dilimpahkan ke kejaksaan pada 7 Desember.
Sesuai aturan, berkas bisa dinyatakan lengkap apabila memenuhi syarat formil dan materiil. Baru selanjutnya kejaksaan melanjutkan ke pengadilan.