Terlilit Utang, Warga Dau Gugat Koperasi dan Pemiliknya di PN Kepanjen

MALANGVOICE- Isa Kristina (43), warga Desa Karangwudoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, terpaksa menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya atas tanah dan bangunan rumah miliknya.

Ia menggugat pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Unggul Makmur, GY alias Gunadi, dan KSU tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (12/3) siang.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisyam Fakhrul Ulum, S.H., Isa Kristina memperkarakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Karangwudoro. Menurut Hisyam, objek tersebut merupakan harta bersama Isa dan mendiang suaminya, Solikin, yang menikah pada tahun 2001.

Kejari Batu Gandeng BPKP Usut Potensi Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB dan PBB 2020

“Objek perkara ini milik penggugat yang menikah dengan Solikin pada tahun 2001,” ujar Hisyam.

Kasus ini bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Solikin kepada KSU Unggul Makmur pada tahun 2016 sebesar Rp700 juta. Sebagai jaminan, Solikin menyerahkan tanah dan bangunan rumah miliknya dengan memberikan kuasa membebankan hak tanggungan kepada Gunadi dan koperasi sebesar Rp 875 juta.

“Ini awalnya perkara hutang. Pada tahun 2016, Solikin, suami penggugat meminjam uang kepada tergugat II (koperasi) Rp 700 juta,” lanjut Hisyam.

Namun, Isa dan Solikin tidak pernah menerima salinan akta pengakuan utang dan jaminan yang dibuat oleh notaris. Meskipun Solikin telah membayar bunga pinjaman sebesar Rp50 juta setiap bulan selama 30 bulan dan kemudian melunasi utang sebesar Rp1,3 miliar, pihak koperasi dan Gunadi mengklaim bahwa utang tersebut belum lunas.

“Tapi tergugat tergugat I Gunadi dan tergugat II koperasi menyatakan Bapak Solikin dan istrinya belum melunasi hutangnya, sehingga tanah dan bangunan rumah miliknya SHM Nomor 1142 / Desa Karangwidoro tetap ditahan oleh koperasi,” bebernya.

Akibatnya, Solikin mengalami tekanan dan jatuh sakit hingga meninggal dunia pada tahun 2019. Isa Kristina pun merasa terzalimi dan memutuskan untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Gunadi belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti permasalahan yang sering dihadapi masyarakat terkait pinjaman dan jaminan. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait