Terdakwa Dugaan Korupsi Mantan Kepala SMKN 10 Malang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto. (Mvoice/Humas Kejari Kota Malang).

MALANGVOICE – Sidang mantan Kepala SMKN 10 Malang Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Wakasarpras) SMKN 10 Malang Arief Rizqiansyah, yang terlibat dugaan kasus korupsi, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, kedua orang tersebut telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut, kedua terdakwa dituntut dengan masa hukuman serta denda yang berbeda, karena Dwidjo Lelono memiliki peran lebih dibandingkan dengan Arief Rizqiansyah.

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dijatuhkan untuk Terdakwa Dwidjo Lelono, dan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan untuk Arief Rizqiansyah,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo, Selasa (18/1).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim kepada terdakwa Dwidjo Lelono hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Sementara Arief 1 tahun 6 bulan, dendanya Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, tuntutannya berbeda karena peran Dwidjo lebih dari pada Arief,” ungkap Eko, Selasa (18/1/2022).

Pengajuan tuntutan yang berbeda tersebut juga menggunakan dasar hukum yang berbeda. Yakni Dwidjo Lelono melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dituntut dengan lima tahun kurungan penjara, denda Rp200 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara, twrdakwa juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Untuk terdakwa Arief Rizqiansyah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Arief lebih rendah (tuntutannya) memang karena perannya dan untuk uang ganti rugi hanya dibebankan Dwidjo karena belum membayar kerugian negara, sementara Arief sudah membayar kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa.

Yang memberatkan, Dwidjo Lelono tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta tidak berterus terang selama persidangan bahwa terdakwa telah korupsi.

Untuk hal yang meringankan tuntutan JPU kepada Dwidjo Lelono yakni terdakwa selama proses persidangan bersikap sopan dan selama masa hidupnya belum pernah menjalani hukuman atau terlibat dalam perkara hukum.

Selanjutnya untuk hal yang memberatkan kepada terdakwa Arief Rizqiansyah karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Hal yang meringankan tuntutan JPU kepada terdakwa yakni belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan serta mengembalikan kerugian negara.

Sebagai informasi, agenda persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin (26/1/2022) pekan depan dengan jadwal pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.(end)