Tanggapi Keluhan Warga Mangliawan, DPRD Kota Malang Segera Sidak Pihak Terkait

Ilustrasi/Kantor DPRD Kota Malang. (Toski D).
Ilustrasi/Kantor DPRD Kota Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menanggapi keluhan warga Desa Mangliawan, atas permasalahan pemanfaatan mata air Wendit.

“Dari hasil dengar pendapat dengan warga Desa Mangliawan, kami (Komisi B DPRD kota Malang, red) berjanji akan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. Agar mereka mendapatkan solusi terbaik atas tuntutan ini,” ucap anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Wiwik Sukaesih, saat ditemui awak media usai menemui warga Mangliawan yang mengadu ke Gedung dewan di ruang sidang DPRD setempat, beberapa waktu lalu.

Komisi B DPRD Kota Malang, Wiwik, memastikan akan melakukan pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tugu Tirta, M.Nor Muhlas dalam waktu dekat ini.

“Kami rencananya akan memanggil Dirut Perumda Tugu Tirta pada Jumat (21/2) besok. Karena, pak Muhlas telah berjanji akan memberikan kompensasi sebesar 15 persen, saat menyampaikan pidato ke warga Mangliawa,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Wiwik, dewan juga akan meminta Perumda Tugu Tirta untuk melihat kondisi lingkungan di daerah Mangliawan. Khususnya di area Wisata Air Wendit yang dirasa warga airnya sudah tidak melimpah seperti dulu lagi.

“Mereka ini meminta dan menuntut Perumda Tugu Tirta karena dampaknya dirasakan oleh warga. Salah satunya faktor lingkungan,” terangnya.

Selain itu, tambah Wiwik, dewan juga berencana akan melakukan sidak ke Wisata Air Wendit dan ke Desa Mangliawan untuk melihat langsung kondisi lingkungan yang ada di sana.

“Kami akan melakukan sidak, selain itu juga akan menjalin komunikasi dengan Perumda Tirta Kanjuruhan maupun ke DPRD Kabupaten Malang tentang permasalahan ini,” tukasnya.

Hasil dari dengar pendapat ini akan langsung kami sampaikan ke pimpinan agar segera bisa ditindaklanjuti,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi menyampaikan, sebenarnya Perumda Tirta Kanjuruhan masih akan memanfaatkan sumber mata air Wendit, jika warga datang ke DPRD Kota Malang karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang sudah memanfaatkan sumber mata air tersebut.

“Kalau menuntut ke Kota masalah itu kan memang Kota sudah memanfaatkan, sedangkan Kabupaten Malang baru akan memanfaatkan. Tapi, jika dilihat dari kapasitas tidak ada 5 persen dari yang diambil oleh Kota,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut Syamsul, pengambilan air tersebut digunakan untuk masyarakat Mangliawan sendiri, seperti warga di perumahan Sawojajar dua, yang notabenenya berada di wilayah Desa Mangliawan.

“Pemanfaatan sumber mata air Wendit itu saya pergunakan bukan untuk orang lain, tapi untuk masyarakat manglawan sendiri, pelanggan di perumahan Sawojajar dua. Jika dilihat dari izin dari Kementerian PUPR, kami mendapat 210 liter perdetik, namun yang saya gunakan hanya 50 liter perdetik,” tandasnya.(Der/Aka)