MALANGVOICE – Empat badan perkreditan rakyat (BPR) dimerger menjadi dua BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Hal ini sesuai dengan aturan yang diterbitkan OJK pada Juni 2019 tentang konsolidasi dengan skema merger atau akuisisi BPR.
“Kami masih mengusahakan penggabungan empat BPR ini,” ujar Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri.
Penggabungan tersebut lantaran empat BPR belum memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 miliar. Ia menyebut, dari total 75 BPR di Malang, hanya empat BPR yang belum memenuhi persyaratan.
Perlu diketahui, aturan konsolidasi yang dikeluarkan OJK dengan skema merger atau akuisisi BPR per Juni 2019, setiap BPR wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 miliar dan Rp 6 miliar.
“Sejak beberapa bulan kemarin, kami mulai proses merger empat BPR menjadi dua BPR, awalnya ada 24 yang belum,” terangnya.
Pihaknya pun lantas memberikan tenggat waktu hingga Desember untuk mengikuti ketentuan tentang modal inti. Jika tak kunjung memenuhi, ada sanksi tegas yang bakal diberikan, yakni di antaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor. (Hmz/Ulm)