Tak Ingin Pasif, The Rich Sasando Siapkan Gugatan Balik Soal Sengketa Lahan

Kuasa hukum PT Tunggal Jaya Propertindo, M Fauzi bersama pengelola The Rich Sasando dan salah satu mantan pemilik lahan sengketa. (deny rahmawan)
Kuasa hukum PT Tunggal Jaya Propertindo, M Fauzi bersama pengelola The Rich Sasando dan salah satu mantan pemilik lahan sengketa. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus sengketa tanah di komplek perumahan The Rich Sasando berbuntut panjang. Setelah digugat, kini pihak perumahan akan menyiapkan gugatan balik ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Sebelumnya, pihak The Rich Sasando menjadi tergugat I oleh penggugat, yakni Roy Rafidianta. Masalahnya, kasus ini mencuat karena pemilik lahan menjual kembali tanahnya kepada pihak lain, yakni pengelola The Rich Sasando. Penggugat merasa dirugikan karena ada perjanjian pembelian rumah atau tanah yang dilanggar.

Menanggapi itu, kuasa hukum The Rich Sasando, M Fauzi, mengatakan siap mengambil langkah. Sebelumnya ia dan kliennya masih santai menanggapi gugatan awal pada Oktober 2019. Pasalnya, gugatan tersebut ditolak dan dibatalkan tuntutannya oleh majelis hakim karena penggugat dinilai wanprestasi.

“Karena itu kali ini kami tidak pasif dan siapkan gugatan balik,” kata Fauzi, Rabu (26/2).

Fauzi menilai, gugatan balik ini sangat tepat karena kliennya merasa dirugikan dengan pihak Roy dan dianggap ada unsur pencemaran nama baik.

“Yang bersangkutan mengirim surat kepada bank agar berhati-hati dan tidak memberikan kredit. Meski tidak ada nama The Rich Sasando, namun objek yang ditunjuk adalah aset yang dikuasai PT Tunggal Jaya Propertindo,” jelasnya.

Dalam gugatan nanti, Fauzi akan membawa bukti atau fakta dalam persidangan. Termasuk saksi atau pemilik lahan yang tanahnya menjadi sengketa ini.

Fauzi menjelaskan, awal kasus sengketa ini terjadi pada 20 Januari 2017. Saat itu Roy membuat surat perjanjian kepada tiga pemilik lahan, yakni Lilik, Rujito, dan Darno di Jalan Sasando, Tunggulwulung, Lowokwaru.

Ketiganya dihadapkan dengan notaris dan menyepakati beberapa aturan. Dalam aturan itu disebut ada nominal uang Rp3 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan. Setelah itu ada penambahan pembayaran sebesar Rp50 juta apabila pemilik lahan sudah menyetorkan surat keterangan ahli waris.

Namun, pemilik rumah tidak mendapat uang yang dimaksud setelah mengurus surat keterangan ahli waris. Sampai pada akhirnya pemilik lahan meminta kembali sertifikat rumah yang dititipkan ke notaris Duri Astuti.

Hingga pada 2019 tak ada itikad baik Roy sebagai pembeli lahan dan kemudian lahan tersebut dijual pemiliknya ke PT Tunggal Jaya Propertindo.

“Pembelian tanah sudah melalui prosedur sesuai undang-undang. Semua perizinan sudah berjalan. Apalagi lahan itu untuk akses jalan dan nanti diserahkan ke pemerintah,” tandas Fauzi.(Der/Aka)